Detik-detik Sebuah Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan Maling, Perhiasan Senilai 350 Juta Raib
ilustrasi gambar, Maling Rumah Kosong--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Salah satu rumah di di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dibobol komplotan maling. Para pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp 350 juta.
Kejadian itu viral di media sosial setelah para pelaku terekam CCTV saat membobol rumah korban. Saat ini para pelaku telah ditangkap polisi.
"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (24/9) pagi hari. Saat itu pemilik rumah sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Sepulang dari pasar, korban mendapat rumahnya sudah dibobol.
BACA JUGA:Wujudkan Warga Depok Sehat dan Bugar, ASIH Ingin Bangun Stadion Bertaraf Internasional
"Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," kata Wira.
Saat dicek, perhiasan senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik senilai sudah raib dicuri pelaku. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor.
"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta," jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Dua orang pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/10) dini hari.
BACA JUGA:Tanggal Rilis Bleach: Sennen Kessen-hen - Soukoku-tan episode 2 Sub Indo dan Tempat Streamingnya
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," imbuhnya.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andry (27), di kawasan Bojonggede. Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Rio ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: